Di antara kewajiban hadirin adalah mendengarkan khutbah, tidak boleh berbicara ketika imam sedang berkhutbah, hal ini menunjukkan bahwa khutbah Jum’at merupakan sesuatu yang sangat penting sehingga hadirin tidak patut menyibukkan diri dengan selainnya.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda,
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda,
إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kami berkata kepada teman di dekatmu pada hari Jum’at, ‘Diam’, sementara imam sedang berkhutbah maka kamu telah berbuat sia-sia.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Makna sabda Nabi saw, “Kamu telah berbuat sia-sia.” Ada yang berkata, “Kamu telah gagal mendapatkan pahala.” Ada yang berkata, “Kamu telah berbicara.” Ada yang berkata, “Kamu telah melakukan kesalahan.” Ada yang berkata, “Shalat Jum’atmu batal.” Ada yang mengatakan, “Shalat Jum’atmu menjadi Zhuhur.”
Syaikh al-Albani berkata, “Pendapat yang terakhir dan yang sebelumnya yang mirip dengannya adalah pendapat yang kami pegang, tafsir hadits terbaik adalah dengan hadits, dan Nabi saw telah bersabda, ‘Dan barangsiapa berbuat sia-sia dan melangkahi pundak orang-orang maka dia hanya mendapatkan pahala Zhuhur.’ Dan inilah yang dipastikan oleh Ibnu Khuzaemah dalam Shahihnya.” Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 716.
Hadits yang disebutkan oleh Syaikh al-Albani di atas –dan beliau menyatakannya hasan shahih dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 721- diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaemah dari Abdullah bin Amru bin al-Ash.
Jika orang yang berkata kepada rekannya, “Diam.” dianggap telah lagha padahal dia mengajak kepada yang baik, lalu bagaimana dengan ucapan lainnya?
Termasuk dalam hal ini bermain-main dengan jari atau baju atau lainnya, berdasarkan sabda Nabi saw, “Dan barangsiapa menyentuh kerikil maka dia telah lagha.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah. Termasuk dalam hal ini menggerakkan tasbih dengan jari sambil berdzikir. Termasuk dalam hal ini adalah menengok kanan-kiri, memperhatikan orang-orang yang hadir dan sebagainya, karena hal tersebut menyibukkan diri dari khutbah.
Jika ada yang mengucapkan salam maka tidak dijawab saat itu, tetapi setelah khatib selesai dari khutbah pertama atau kedua, kembali kepada kapan dia mengucapkan salam. Jika bersin maka yang bersangkutan cukup tahmid dengan pelan dan yang mendengarnya tidak menjawab dengan yarhamukallah.
Jika mendengar nama Nabi saw disebut, maka cukup mengucapkan shalawat dengan suara pelan agar tidak mengganggu tetangganya. Jika neraka disebut maka memohon perlindungan kepada Allah darinya dengan pelan. Jika surga disebut maka memohonnya kepada Allah dengan suara pelan. Jika khatib berdoa maka mengamini doanya dengan suara pelan.
Jika ada yang bertanya tentang sesuatu sekalipun tentang ilmu yang bermanfaat maka tidak perlu menjawabnya, Abu Dzar berkata, “Aku datang ke masjid sementara Nabi saw sedang berkhutbah, aku duduk di samping Ubay bin Kaab, Nabi saw membaca surat at-Taubah, aku bertanya kepada Ubay, ‘Kapan surat ini diturunkan?’ Ubay memandangku dengan muka masam dan tidak menjawabku, hal ini berulang tiga kali, selesai shalat aku menanyakan hal itu kepada Ubay, dia berkata, ‘Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu kecuali kesia-siaan yang telah kamu lakukan.’
Abu Dzar berkata, “Lalu aku menceritakan hal ini kepada Nabi saw, maka beliau bersabda, ‘Ubay benar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 718.
Larangan berbicara berlaku pada saat khatib berkhutbah, adapun sebelumnya atau sesudahnya atau di antara dua khutbah maka hal tersebut tidak mengapa, namun tidak patut kecuali berbicara dengan baik dan dalam perkara baik.
Larangan berbicara tidak berlaku bagi siapa yang diajak berbicara oleh khatib, dan khatib boleh berbicara kepada sebagian hadirin begitu pun sebaliknya, sebagian hadirin boleh berbicara kepada khatib jika ada maslahat.
Dalam hadits Anas bahwa seorang laki-laki masuk masjid di hari Jum’at sementara Rasulullah saw sedang berdiri berkhutbah, laki-laki itu berkata, “Ya Rasulullah, harta-harta binasa dan jalan-jalan terputus, berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Ini berbicaranya orang yang hadir kepada imam.
Dalam hadits laki-laki yang masuk masjid ketika Nabi saw berkhutbah dan Nabi saw bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat wahai fulan?” Dan dia menjawab, “Belum.” Ini pembicaraan antara khatib dengan sebagian yang hadir. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)
Makna sabda Nabi saw, “Kamu telah berbuat sia-sia.” Ada yang berkata, “Kamu telah gagal mendapatkan pahala.” Ada yang berkata, “Kamu telah berbicara.” Ada yang berkata, “Kamu telah melakukan kesalahan.” Ada yang berkata, “Shalat Jum’atmu batal.” Ada yang mengatakan, “Shalat Jum’atmu menjadi Zhuhur.”
Syaikh al-Albani berkata, “Pendapat yang terakhir dan yang sebelumnya yang mirip dengannya adalah pendapat yang kami pegang, tafsir hadits terbaik adalah dengan hadits, dan Nabi saw telah bersabda, ‘Dan barangsiapa berbuat sia-sia dan melangkahi pundak orang-orang maka dia hanya mendapatkan pahala Zhuhur.’ Dan inilah yang dipastikan oleh Ibnu Khuzaemah dalam Shahihnya.” Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 716.
Hadits yang disebutkan oleh Syaikh al-Albani di atas –dan beliau menyatakannya hasan shahih dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 721- diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaemah dari Abdullah bin Amru bin al-Ash.
Jika orang yang berkata kepada rekannya, “Diam.” dianggap telah lagha padahal dia mengajak kepada yang baik, lalu bagaimana dengan ucapan lainnya?
Termasuk dalam hal ini bermain-main dengan jari atau baju atau lainnya, berdasarkan sabda Nabi saw, “Dan barangsiapa menyentuh kerikil maka dia telah lagha.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah. Termasuk dalam hal ini menggerakkan tasbih dengan jari sambil berdzikir. Termasuk dalam hal ini adalah menengok kanan-kiri, memperhatikan orang-orang yang hadir dan sebagainya, karena hal tersebut menyibukkan diri dari khutbah.
Jika ada yang mengucapkan salam maka tidak dijawab saat itu, tetapi setelah khatib selesai dari khutbah pertama atau kedua, kembali kepada kapan dia mengucapkan salam. Jika bersin maka yang bersangkutan cukup tahmid dengan pelan dan yang mendengarnya tidak menjawab dengan yarhamukallah.
Jika mendengar nama Nabi saw disebut, maka cukup mengucapkan shalawat dengan suara pelan agar tidak mengganggu tetangganya. Jika neraka disebut maka memohon perlindungan kepada Allah darinya dengan pelan. Jika surga disebut maka memohonnya kepada Allah dengan suara pelan. Jika khatib berdoa maka mengamini doanya dengan suara pelan.
Jika ada yang bertanya tentang sesuatu sekalipun tentang ilmu yang bermanfaat maka tidak perlu menjawabnya, Abu Dzar berkata, “Aku datang ke masjid sementara Nabi saw sedang berkhutbah, aku duduk di samping Ubay bin Kaab, Nabi saw membaca surat at-Taubah, aku bertanya kepada Ubay, ‘Kapan surat ini diturunkan?’ Ubay memandangku dengan muka masam dan tidak menjawabku, hal ini berulang tiga kali, selesai shalat aku menanyakan hal itu kepada Ubay, dia berkata, ‘Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu kecuali kesia-siaan yang telah kamu lakukan.’
Abu Dzar berkata, “Lalu aku menceritakan hal ini kepada Nabi saw, maka beliau bersabda, ‘Ubay benar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 718.
Larangan berbicara berlaku pada saat khatib berkhutbah, adapun sebelumnya atau sesudahnya atau di antara dua khutbah maka hal tersebut tidak mengapa, namun tidak patut kecuali berbicara dengan baik dan dalam perkara baik.
Larangan berbicara tidak berlaku bagi siapa yang diajak berbicara oleh khatib, dan khatib boleh berbicara kepada sebagian hadirin begitu pun sebaliknya, sebagian hadirin boleh berbicara kepada khatib jika ada maslahat.
Dalam hadits Anas bahwa seorang laki-laki masuk masjid di hari Jum’at sementara Rasulullah saw sedang berdiri berkhutbah, laki-laki itu berkata, “Ya Rasulullah, harta-harta binasa dan jalan-jalan terputus, berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Ini berbicaranya orang yang hadir kepada imam.
Dalam hadits laki-laki yang masuk masjid ketika Nabi saw berkhutbah dan Nabi saw bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat wahai fulan?” Dan dia menjawab, “Belum.” Ini pembicaraan antara khatib dengan sebagian yang hadir. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar