Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma Berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri (pada bulan Ramadhan) sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam.” (HR. al-Bukhari dan muslim)
Definisi:
Zakat fithri adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Pada bulan Sya'ban tahun 2 H.
Hukum
Zakat fithri hukumnya wajib, sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan banyak hadits lainnya. Kewajiban ini adalah bagi orang yang mampun yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan sekeluarga pada hari itu (hari idul Fithri)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan “zakat fithri dari anak-anak, orang dewasa, merdeka dan hamba dari orang-orang yang menjadi tanggungan kalian." (HR. ad-Daruquthni al-Baihaqi) dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Ibnu Syaibah radhiallahu ‘anhu dalam al-Munshif dengan sanad shahih)
Pembayar
Semua orang yang disebut dalam hadits di atas berkewajiban membayar zakat fithri: Anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak, yaitu semua orang Islam yang mampu membayar. Seorang ayah mengeluarkan untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya termasuk bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam. Sedangkan janin yang belum lahir tidak diwajibkan. Tidak diwajibkan bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam (malam hari raya Idul Fithri). Bila orang tua hanya mampu membayarkan untuk dirinya sendiri tidak mampu membayarkan zakat anak-anaknya, maka cukup bagi orang tua itu membayar untuk dirinya saja.
Orang tua tidak dituntut (diwajibkan) membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh yang kaya atau berkelebihan yang bisa membayar zakat fithrinya sendiri.
Benda yang Dizakatkan
Sebagaimana yang disebutkan pada hadits di atas, benda yang dizakatkan adalah kurma, gandum, atau kismis, beras dll. Yang menjadi bahan makanan pokok bagi daerah setempat.
Abu Said al-Khudri berkata, “Dan makanan kami adalah gandum, kismis, Aqith (susu kering/keju) dan kurma.” (al-Bukhari 3:293, 1515 Muslim 985).
Ukuran
Satu sha' sesuai dengan sha' penduduk Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran itu adalah takaran penduduk Madinah." (HR. Abu Dawud an Nasa'i dan al-Baihaqi dari Ibnu Umar dengan sanad shahih).
Satu sha' penduduk madinah sebanding dengan dua kilo empat puluh dua gram (2,042 kg), karena satu sha' = 480 mitsqal, satu mitsqal : 4,25 gram, maka satu sha' sama dengan 480 x 4,25 gram = 2.040 gram atau 2,04 kg.
Waktu
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitri adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Idul Fithri berlangsung, namun sebelum Ramadhan berakhir satu atau dua hari juga diperbolehkan.
Ibnu Umar meriwayatkan, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh zakat fithri agar ditunaikan sebelum manusia keluar ke shalat Ied. (HR. al-Bukhari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih dari perbuatan yang sia-sia dan kotor bagi orang yang berpuasa dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Id) maka itu termasuk sedekah biasa. (HR. Abu DaudIbnu Majah al-Albani menghasankan dalam al-Irwa' No. 843).
Jika ada halangan/udzur, sehingga tidak bisa menunaikannya kecuali setelah shalat, maka hendaklah ditunaikan.
Dapat juga dibagikan sehari atau dua hari sebelum Ied, sebagaimana dilaksanakan oleh Ibnu Umar (Riwayat Ibnu Khuzaimah dari Abdul Warits dari Ayub).
Sesungguhnya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menyerahkan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya (yang mengelolanya). Mereka adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat, demikian itu sebelum idul fithri, satu hari atau dua hari. (HR. Ibnu Khuzaimah)
Saya bertanya: "Kapan Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithri?" Ia menjawab: "Jika petugas sudah siap!" Saya bertanya: "Kapan petugas Siap?" Ia menjawab: "Sebelum Idul Fitri sehari atau dua hari". (al-Bukhari).
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat Fithri dibagikan kepada fakir miskin. Mereka itulah yang diutamakan sebagaimana hadits tersebut di atas.
Sebagian ahli fiqih berpendapat zakat fithri juga untuk: fakir, miskin, amil/petugas, muallaf, budak ingin merdeka, penanggung hutang, pejuang agama Allah, musafir yang butuh bekal. Karena zakat fithri termasuk zakat yang pembagiannya adalah delapan golongan yang disebut dalam surat at-Taubah ayat 60 (al-Mughni 4:314).
Namun yang diutamakan adalah menolong faqir miskin yang taat beribadah. Sebab hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diatas menunjuk fakir miskin. Sedang shadaqah dalam surat at-Taubah : 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ (maal). (Majmuatul Fatawa: 13: 47)
Tempat Mengeluarkan
Zakat fithri harus dikeluarkan atau dibagikan di daerah tempat sendiri, kecuali bila fuqara dan masakin tempat tinggal itu telah terpenuhi, sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan, maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
Bila sedang dalam bepergian maka dibagikan kepada fakir miskin yang ditemukan pada daerah yang ditemui (ditempati) pada saat itu. Membagikan kepada fakir miskin yang dekat hubungan famili : Saudara, paman dll adalah lebih utama, namun bukan kepada orang tua, kakek, anak dan cucu.
Membagi satu bagian zakat kepada beberapa fakir miskin diperbolehkan, sebagaimana mengumpulkan beberapa bagian zakat (beberapa sha') untuk satu fakir miskin saja. Bila dibagi kepada beberapa orang namun masing-masing hanya mendapat bagian yang sedikit yang tidak mencukupi bagi keluarganya, maka harus dihindari. Namun bila pembagian yang demikian terpaksa dilakukan demi pemerataan, maka haruslah ditempuh dan diatur dengan sebijaksana dan sebaik mungkin, sebab syariat yang mulia ini suci dari praktek dan pola yang tidak disetujui oleh akal sehat dan tuntunan yang bijak dari para pendahulu umatnya. (lihat Majmuatul Fatawa : 13:47)
"Cukupilah mereka di hari ini dari meminta-minta." (HR. ad-Daruquthni)
Hikmah Zakat
* Bagi Pribadi Muslim
- Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang kotor dan sia-sia, melatih gemar berinfaq, peduli, bersyukur , qona’ah, toleransi.
- Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti: Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, propokasi dll.
*Bagi Masyarakat.
- Memberi jaminan kecukupan bagi fakir miskin, minimal di hari itu agar tidak kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran .
- Mewujudkan keamanan masyarakat rukun, harmonis, saling membela, menolong dan mencukupi dalam kebajikan, sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup, sebagaimana janji Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an surat al-A'raf 17: 96.
Oleh : Waznin Mahfudh
FATWA
Apa Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai
Tanya :
Apakah seorang wanita harus menzakati emas yang dikenakannya jika jumlahnya banyak?
Jawab :
Ada perbedaan pendapat seputar masalah zakat perhiasan emas, perak dan lainnya yang dikenakan para wanita. Mayoritas berpendapat bahwa itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan tersebut hanya dimaksudkan untuk dikenakan sehingga tidak berkembang. Ada juga yang mengatakan bahwa zakatnya adalah melepaskannya.
Pendapat yang kuat berdasarkan dalil adalah harus dizakati setiap tahun, sehingga pemiliknya harus menghitung harga perhiasannya lalu mengeluarkan zakatnya tanpa melihat kepada harga asalnya. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr bin al-'Ash tentang seorang wanita yang membawa putrinya, sementara tangan putrinya mengenakan dua gelang emas, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari Kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api? ... dst" HR. Abu Dawud, kitab az-Zakah (1563) dan an-Nasa'i (5/38). dan berdasarkan hadits-hadits lainnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Al Sofwah
0 komentar:
Posting Komentar